WARTAMANIA.MY.ID, METRO — DPRD Metro meminta Dinas Perdagangan (Disdag) setempat untuk memperketat pengawasan lalu lintas gas LPG 3 kilogram atau gas melon dari pangkalan ke pengecer atau warung.
Anggota Komisi III DPRD Metro, Kun Komariyati meminta pengawasan gas LPG 3 kilogram di pangkalan gas harus diperketat.
“Selaku anggota DPRD Metro saya meminta kepada Dinas Perdagangan untuk bisa memperketat pengawasan di pangkalan-pangkalan gas di Kota setempat,” kata dia dilansir dari Tribunlampung.co.id, Selasa (2/7/2024).
Ia menyebut, pengawasan oleh Disdag Metro di pangkalan-pangkalan gas ini agar tidak terjadinya penyelewengan pendistribusian gas dari pangkalan ke warung atau pengecer.
Hal ini sesuai dengan adanya aturan baru dari Dirjen Migas perihal pembatasan penjualan gas melon dari pangkalan ke warung atau pengecer maksimal 10 persen dari jumlah total gas yang dialokasikan agen ke pangkalan tiap minggunya.
“Jadi apabila adanya pengawasan yang ketat, potensi pelanggaran itu bisa diminimalisir,” tuturnya.
“Sehingga masyarakat Metro bisa memperoleh gas melon dengan harga yang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET),” bebernya
Tidak lupa juga dilakukan evaluasi secara rutin, apakah benar pangkalan itu melakukan penjualan sesuai dengan aturan atau tidak,” tukasnya.
“Sehingga bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan itu bisa membeli gas melon di pangkalan, dan bukan di warung yang harganya jauh di atas HET,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dinas Perdagangan (Disdag) Metro mengimbau masyarakat setempat untuk membeli tabung gas LPG 3 Kilogram atau gas melon di pangkalan gas.
Kabid Perdagangan Disdag Metro, Eni Purwati mengimbau agar warga Metro bisa langsung membeli gas LPG 3 Kilogram di pangkalan agar mendapatkan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kami dari Dinas Perdagangan Kota Metro untuk mengimbau kepada warga Metro untuk bisa langsung membeli gas LPG 3 kilogram ke pangkalan gas agar mendapatkan harga sesuai HET,” kata dia Selasa (2/7/2024).
“Harganya di pangkalan Rp 18 ribu per tabung,” tambahnya.
Ia mengatakan, peraturan perihal pembatasan pendistribusian gas melon dari pangkalan ke pengecer atau warung telah berlaku sejak 1 Juli 2024 kemarin.
“Aturannya sudah berlaku kemarin, kita juga sudah lakukan monitoring ke pangkalan-pangkalan yang ada di Metro perihal aturan ini,” tuturnya.
“Kita sudah jelaskan kembali bahwa pembatasan dari Pertamina terkait pangkalan yang harus menjual gas kepada pengecer itu dibatasi 10 persen,” ungkap dia.
Eni menegaskan, dengan adanya aturan ini bertujuan agar masyarakat bisa memperoleh gas LPG 3 kilogram sesuai harga HET.
“Jadi masyarakat berhak membeli langsung ke pangkalan, karena membeli ke pengecer itu harganya ada selisih sekitar Rp 7 ribu,” tukasnya.
Ia menuturkan ke depan pihaknya akan melakukan monitoring kembali perihal aturan pembatasan pendistribusian gas melon dari pangkalan ke pengecer atau warung.
“Kita akan melakukan pengawasan dan monitoring, kita akan evaluasi 1 bulan ke depan terkait dengan aturan baru ini dan kita akan mengecek apakah pangkalan ini sudah merealisasikan aturan baru ini,” pungkasnya. (Trbn)