banner 728x250
Daerah  

Lapas Kelas IIA Metro Berikan Remisi sebanyak 381 Orang kepada Narapidana

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

 

Wartamania, Metro — Sebanyak 381 orang Narapidana telah menerima remisi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Metro Lampung dalam rangka HUT RI ke-79 tahun 2024.

banner 325x300

Kegiatan pemberian remisi yang dihadiri Walikota Metro Wahdi Siradjuddin berlangsung khidmat di Lapas setempat, jalan Ahmad Yani No.213, Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro Lampung, pada Sabtu (17/08/2024).

Kepala Lapas kelas IIA Kota Metro Lampung, Mulyana, menjelaskan pemberian remisi adalah hak bagi Narapidana yang telah memenuhi syarat.

Dikutip dari Panduan Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kompas.com, berikut durasi remisi kemerdekaan bagi narapidana:

Masa pidana tahun pertama
Narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana enam sampai 12 bulan diberikan remisi satu bulan.

Narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana lebih dari 12 bulan dapat dua bulan remisi.

Masa pidana tahun kedua dapat remisi tiga bulan.

Masa pidana tahun ketiga dapat remisi empat bulan.

Masa pidana tahun keempat dan kelima dapat remisi lima bulan.

Masa pidana tahun keenam dan seterusnya dapat remisi enam bulan.

Mulyana menambahkan, kalau yang pulang (Bebas) bertepatan dengan 17 Agustus 2024 sebanyak 4 orang.

“Iya, ada 4 orang yang pulang bebas benar,” katanya. (Aini)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *