banner 728x250

Jelang Pilkada, Bawaslu Metro Meminta ASN Netralitas

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Komisioner Bawaslu Metro Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Maria Kristina (Paling kiri)

 

banner 325x300

Wartamania, Metro — Menjelang Pilkada tahun 2024 ini, banyak hal yang harus diperhatikan oleh para ASN tentunya. Hal ini tentunya mengacu pada undang-undang yang telah diterbitkan terkait
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Metro menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) Metro harus menjaga netralitas pada Pilkada 2024.

Komisioner Bawaslu Metro Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Maria Kristina, menegaskan, ASN seyogyanya menjaga netralitas, dan tak terlibat dalam politik praktis pada Pilkada.

“Berdasarkan Pasal 9 Ayat 2, UU 20 Tahun 2023, bahwa pegawai ASN harus terbebas dari pengaruh dan intervensi dari partai politik,” kata Tina seperti dikutip dari Tribunlampung.co.id, Senin (2/9/2024).

“Kemudian di Pasal 24 juga Ayat 1 Huruf d, UU 20 Tahun 2023, Pegawai ASN wajib menjaga netralitas ketentuan pasal11 huruf c PP nomor 42 tentang pembinaan jiwa Korps dan Kode Etik PNS itu sendiri, berbunyi etika terhadap diri sendiri meliputi menghadiri menghindari konflik kepentingan pribadi kelompok maupun golongan,” terangnya.

Ia menjelaskan, tindakan ASN yang menyukai, mengkomen, dan membagikan postingan calon kepala daerah (Cakada) merupakan perilaku yang bertentangan dengan Undang-Undang

“Maka tindakan ASN yang like, komen, dan share postingan Bacalon Cakada, dan menghadiri kampanye, adalah perilaku yang bertentangan dengan ketentuan UU dan peraturan di atas,” paparnya.

“Sehingga ASN wajib netral, dalam Pemilu maupun dalam Pilkada,” sambungnya.

Maria menyebut, apabila terdapat ASN yang melanggar, Bawaslu akan melaporkannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN.

“Jika ada yang melanggar, Bawaslu hanya merekomendasikan ke KASN, bagaimana tindakan sanksinya dari KASN,” tukasnya.

“Kami juga sudah beri imbauan dan bersurat ke Dinas-Dinas agar para ASN menjaga netralitasnya. dan itu sudah diberikan secara surat maupun persuasif,” ungkapnya.

Ia juga meminta kepada masyarakat Bumi Sai Wawai yang menemukan ataupun melihat pelanggaran ASN yang tidak menjaga netralitasnya.

“Kalau ada laporan dari masyarakat maupun dari instansi, kami menerima semua laporannya, itu akan diproses di Bawaslu,” tegasnya.

“Kalau syarat untuk melapor sendiri, ada bukti dan sanksinya, serta identitas pelapor sendiri harus jelas, sehingga nanti bisa diproses di bawaslu. Jadi jangan takut masyarakat untuk melapor, jadi kami juga buka laporan dari masyarakat,” tutupnya.

Sementara, Sekda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo enggan memberikan komentar terkait netralitas ASN.

“Nanti dulu, kalau sekarang belum bisa,” kata dia sembari meninggalkan awak media.

(Tribunlampung.co.id/ Humam )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *