METRO LAMPUNG — Oknum Security KPU Kota Metro Lampung diduga menghalangi tugas wartawan saat bertugas. Pasalnya ia tidak mengizinkan/melarang wartawan masuk untuk mengambil gambar. Padahal, banyak wartawan lain bisa dan ruangan masih terbuka luas.
Berawal saat Muhammad Aini, media ini ingin meliput kegiatan yang diadakan oleh KPU Metro yaitu debat antara 01 dan 02 yang diadakan di Hotel Idea Metro Lampung, Rabu siang (13/11/2024).
Namun sangat disayangkan, saat saya ingin masuk dan meminta izin untuk meliput, oknum ini melarang dan menanyakan Id Card liputan.
“Tidak boleh masuk tanpa Id Card, kata oknum. “Saya sudah tunjukkan KTA Pers saya dan dari awal sudah saya kalungkan dileher saya dan telah dipersiapkan, jelas M. Aini.
“Padahal, KTA Pers saya sudah saya kalungkan di leher dan dia masih menanyakan yang dia maksud KTA mana,” tambahnya.
Sehingga, saya menjadi bingung Id Card mana yang dia maksud, saya kurang paham. Lalu saya bertanya dengan staf KPU yang menjaga Absen di depan.
Salah satu staf tersebut mengatakan, “ini memang kegiatan kami akan tetapi, Id Card tersebut ada di IO nya berinisial A,” ucapnya.
“Hingga saya mencari Inisial A yang dimaksud. Kartu seperti apa yang dia maksud agar bisa masuk meliput,” ungkapnya Aini dengan nada kesal.”
“Berselang beberapa menit, saya mencari si A dan tidak menemukan. Saya menghampiri oknum Security itu kembali dan dia masih dengan bahasa yang sama.”
“Lalu, saya berkata dengan oknum tersebut, bagaimana saya mengambil gambar sedangkan wartawan lain banyak yang masuk ke dalam, jelas nya kepada oknum.
“Saya hanya izin ingin mengambil gambar 1 detik enggak masalah,” terangnya Aini kepada oknum tersebut.
Setelah itu, saya putuskan untuk kembali mengingat saya hanya menjalankan tugas jika tidak diperbolehkan saya tidak akan memaksa siapapun itu narasumbernya dan orangnya untuk saya beritakan.
saya datang baik-baik bukan mencari masalah. Hanya ingin membantu mempublikasikan kegiatan anda, pungkasnya.
Seperti kita ketahui, menghalangi tugas wartawan dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Pidana yang dikenakan adalah penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, wartawan juga memiliki perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Berikut beberapa perlindungan wartawan yang diatur dalam UU Pers. (**)