banner 728x250

Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Opsen PKB dan BBNKB

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Derry Martha Saputra, Kepala UPTD Wilayah 3 Samsat Metro Lampung.

 

banner 325x300

WARTAMANIA — Dinas Pendapatan Provinsi Lampung melalui UPTD WILAYAH 3 Samsat Metro Lampung pada tahun 2025 mendatang bakal Optimalisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Opsen PKB dan BBNKB kendaraan bermotor.

Mulai 05 Januari 2025 mendatang, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan mengalami kenaikan kisaran 10,7%. Hal ini diungkapkan oleh Derry Martha Saputra, Kepala UPTD Wilayah 3 Samsat Metro Lampung kepada media ini di ruang kerjanya, Samsat Metro Lampung pada Selasa, (24/12/2024).

Derry menjelaskan, sesuai amanat undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah akan diberlakukan Opsen.

Opsen sendiri adalah, pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Adapun yang akan dibahas saat ini yaitu Opsen tentang PKB dan Opsen BBNKB.

Opsen PKB itu adalah, Opsen yang dikenakan oleh Kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara Opsen BBNKB adalah, pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh Pemerintah Kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, urainya Derry.

“Jadi secara simpelnya itu, kalau untuk kendaraan pribadi dibandingkan dengan sebelum Opsen itu ada kenaikan sebesar 10,7% dari yang dibayar sebelumnya dari pokok. Jadi itu ada kenaikan tarif dari 1,5 menjadi 1,66%,” paparnya.

Adapun tujuannya terkait hal ini pertama, tambah Derry, sebagai penerimaan Kabupaten/kota atas pajak kendaraan bermotor dan BBNKB yang selama ini dalam bentuk bagi hasil dari provinsi secara periodik tergantung provinsi masing-masing, sebutnya.

Lalu yang kedua, adanya sinergitas penagihan Pajak Kendaraan Bermotor dan pengawasan dari mobilitas penggunaan kendaraan bermotor.

Dirinya menjabarkan, Seperti contoh untuk PKB setahun kita bayar habis 1 juta itu dikalikan dengan adanya Opsen  ini 10,7% menjadi Rp1.100.000 sekian, ini belum termasuk SWDKLLJ, urainya.

“Adapun pengertian dari 66% itu, seperti contoh perhitungan tarif yang lama itu dikalikan dengan 1,5 langsung. Namun Saat ini NJKB di kali bobot kendaraan dikali 1%. Nah 1% itu dikalikan dengan 66%,” katanya.

Jadi secara simpelnya, pajak PKB yang lama dikalikan dengan 10,6 sekian atau setara dengan 10,7%.

Hal ini tentu dalam upaya meningkatkan PAD dalam sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pungkasnya. (Aini)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *