Foto ilustrasi: tangkapan layar metroinfonews.com/Rabu,04/06/2025.
METRO LAMPUNG — Diduga telah terjadi adanya praktik jual beli Handphone di Lapas kelas 2A Metro Lampung. Dugaan tersebut mencuat terkait adanya praktik jual beli handphone yang ada di Lapas kelas 2 Metro pada Rabu (04/06/2025).
Menurut sumber yang enggan menyebut dan dirahasiakan namanya mengatakan, kalau Handphone tersebut masuk dari oknum Lapas kelas 2A Metro dengan imbalan atau membayar uang sebesar Rp300 ribu sampai Rp400 ribu kepada oknum tersebut.
Namun dalam kenyataannya, beberapa hari kemudian Handphone-handphone tersebut di razia setelah itu handphone tersebut hilang lenyap tanpa arah.
Dan, kejadian ini sudah terus berulang kali bukan kali ini saja dan berlangsung lama yang dilakukan oleh pihak Lapas kelas 2A Metro ini.
Kepada pihak Kementerian Hukum dan HAM agar segera turun untuk mengecek Lapas yang ada di Daerah-daerah ataupun Kabupaten/kota guna menghindari praktik pungli dan korupsi yang ada di Lapas maupun rutan di seluruh Indonesia.
Memberikan sanksi tegas serta berpikir 10 kali untuk memberikan predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).
Seperti kita ketahui bahwa, larangan adanya handphone dalam Lapas sangat tidak dibenarkan yaitu melanggar diantaranya:
Pegawai lapas yang memasukkan handphone ke warga binaan dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan melawan hukum.
Selain itu, pegawai juga dapat dikenakan sanksi disiplin berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait tata tertib lembaga pemasyarakatan.
Elaborasi:
Sanksi Pidana (KUHP Pasal 426):
Pasal ini mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai atau petugas yang bertugas di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Tindakan memasukkan handphone ke warga binaan dapat dianggap sebagai pelanggaran keamanan dan tata tertib di lapas, sehingga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 426 KUHP.
Sanksi Disiplin (Peraturan Menteri Kumham):
Selain sanksi pidana, pegawai lapas juga dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Sanksi disiplin ini bisa berupa hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat, tergantung pada tingkat pelanggaran dan aturan yang berlaku di lapas.
Larangan Membawa Handphone:
Handphone dilarang dibawa dan digunakan oleh warga binaan di dalam lapas, termasuk narapidana dan tahanan.
Aturan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan lapas serta mencegah terjadinya pelanggaran.
Sanksi Bagi Warga Binaan:
Warga binaan yang melanggar larangan membawa atau menggunakan handphone juga akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan tata tertib lapas, yang bisa berupa penempatan dalam sel pengasingan atau pembatasan hak-hak tertentu.
Hingga berita ini tayang pihak Lapas kelas IIA Metro Lampung belum memberikan tanggapan atau hak jawabnya terkait informasi ini. Sehingga, berita ini butuh informasi lebih lanjut guna keberimbangan. (Tim KWRI)