METRO LAMPUNG — Diduga lalai ataukah memang ada oknum sehingga telah ditemukan puluhan Handphone bisa masuk di Lapas kelas IIA Kota Metro Lampung.
Puluhan handphone yang ditemukan telah dimusnahkan oleh Kalapas setempat yang didampingi dari Kejaksaan, Polres Metro dan Kodim, BNN, Pengadilan dan Kesbangpol pada Selasa 27/05/25 kemarin.
Seperti dikutip dari monitorexspres pada Senin 02/06/25 bahwa penemuan sejumlah handphone ini pada saat Lapas setempat gelar kegiatan Apel Deklarasi Anti HALINAR (Handphone, pungutan liar dan Narkoba).
Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro Tunggul Buono mengatakan bahwa, dengan Adanya kegiatan Deklarasi Anti Halinar ini, agar para penghuni lapas ini lebih baik dari sebelumnya dan dengan diadakannya kegiatan ini fungsinya untuk memutuskan jaringan Narkoba, pungutan liar maupun penggunaan Handphone didalam lapas ini,” ucapnya Tunggul Buono.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa, dari kegiatan ini kami sengaja mengundang Kejaksaan Negeri Kota Metro, Polres, Pengadilan Negeri, Kesbangpol, Dandim 0411/KM dan Kepala BNN Kota Metro agar dapat memberikan Kesaksian bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Metro memang benar benar serius ingin memperbaharui segala kegiatan yang bersifat Negatif dilapas ini dengan cara pemusnahan Handphone hasil dari razia mulai dari bulan Januari yang lalu sampai saat ini, tidak adanya pegawai dilapas ini yang melakukan Pungutan liar dari segi apapun dan pemutusan jaringan Peredaran Narkoba yang ada dilapas kelas IIA Metro ini,”Tutupnya Kalapas Tunggul Buono saat diwawancarai oleh awak media.
Seperti kita ketahui bahwa larangan adanya handphone dalam Lapas sangat tidak dibenarkan yaitu melanggar diantaranya:
Pegawai lapas yang memasukkan handphone ke warga binaan dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan melawan hukum.
Selain itu, pegawai juga dapat dikenakan sanksi disiplin berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait tata tertib lembaga pemasyarakatan.
Elaborasi:
Sanksi Pidana (KUHP Pasal 426):
Pasal ini mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai atau petugas yang bertugas di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Tindakan memasukkan handphone ke warga binaan dapat dianggap sebagai pelanggaran keamanan dan tata tertib di lapas, sehingga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 426 KUHP.
Sanksi Disiplin (Peraturan Menteri Kumham):
Selain sanksi pidana, pegawai lapas juga dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Sanksi disiplin ini bisa berupa hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat, tergantung pada tingkat pelanggaran dan aturan yang berlaku di lapas.
Larangan Membawa Handphone:
Handphone dilarang dibawa dan digunakan oleh warga binaan di dalam lapas, termasuk narapidana dan tahanan.
Aturan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan lapas serta mencegah terjadinya pelanggaran.
Sanksi Bagi Warga Binaan:
Warga binaan yang melanggar larangan membawa atau menggunakan handphone juga akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan tata tertib lapas, yang bisa berupa penempatan dalam sel pengasingan atau pembatasan hak-hak tertentu.
Saat ini yang menjadi pertanyaan adalah jika terjadinya lalai alangkah tragisnya kondisi Lapas kelas 2A Metro ini. Akan tetapi jika ada oknum mengapa handphone tersebut bisa ada di dalam Lapas maka, pihak dari Kementerian Hukum dan HAM agar bisa mengambil tindakan tegas dan berpikir 10 kali untuk memberikan predikat WBM dan WBK.
Hingga berita ini tayang, Kalapas kelas II A Metro belum berhasil dikonfirmasi. Kedepan media ini akan terus mengejar pemberitaan hingga ditemukan dalang dari permasalahan ini. Mempertanyakan dan meminta kejelasan terkait kenapa bisa terjadi penyelundupan handphone ke dalam Lapas. (**)