Beranda
Metro
Diinisiasi oleh Pascasarjana UMALA LPBHNU Provinsi Lampung, Pelaksanaan Halaqoh Konstitusi Sukses Dilaksanakan
Diinisiasi oleh Pascasarjana UMALA LPBHNU Provinsi Lampung, Pelaksanaan Halaqoh Konstitusi Sukses Dilaksanakan


METRO LAMPUNG — Acara Halaqoh Konstitusi ini sukses dilakukan pada Sabtu, 26 Juli 2025, yang bertempat di Aula Rektorat UMALA.
Forum ilmiah ini menghadirkan para tokoh dan pakar hukum terkemuka baik dari lembaga negara maupun akademisi.
Turut hadir dan secara resmi membuka acara, Dr. Puji Raharjo, SS., S.Ag., M.Hum., selaku Ketua Tanfidziyah PWNU Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya literasi konstitusi di kalangan mahasiswa dan akademisi agar tidak terjebak dalam disinformasi hukum.
Wakil Rektor III UMALA, Dr. Muhammad Yusuf, M.Pd.I, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Halaqah Konstitusi ini menjadi ikhtiar akademik dalam merespons dinamika hukum ketatanegaraan dan keluarga di Indonesia.
“Kampus tidak boleh abai terhadap realitas hukum yang sedang berlangsung,” ucapnya.
Kami ingin menjadi bagian dari penyebaran pencerahan hukum, khususnya bagi generasi muda Nahdliyin,” tegasnya.
Sebagai Keynote Speaker, Dr. H. Bustami Zainudin, M.H. (Anggota DPD-RI) mengupas dampak strategis dari Putusan MK tentang pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah.
Beliau menyoroti perlunya kesiapan regulatif dan kelembagaan agar pemisahan pemilu tidak justru menimbulkan beban demokrasi yang baru.
Diskusi semakin mendalam dengan hadirnya para narasumber kredibel, antara lain:
Febri Indra Kurniawan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, yang memaparkan konsekuensi teknis penyelenggaraan pemilu terpisah dan dampaknya terhadap partisipasi publik;
Dr. Maulana Mukhlis, M.IP (Dosen FISIP Universitas Lampung), yang menelaah pemisahan pemilu dari perspektif sistem pemerintahan dan rekayasa politik;
Dr. Habib Sulthon Asnawi, S.H., M.H, Ketua Program Studi S2 Hukum Keluarga UMALA, yang mengulas urgensi reformasi hukum keluarga.
Habib Sulthon dalam ulasannya selama reformasi ada tiga pembaharuan hukum keluarga yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi yaitu: Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 adalah putusan terkait status anak di luar perkawinan.
Uji materi Pasal 43 ayat (1) UUP; Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 adalah putusan yang terkait perjanjian perkawinan.
Uji materi Pasal 29 UUP; Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017 adalah putusan terkait batas usia perkawinan. Uji materi Pasal 7 ayat (1) UUP.
Terlepas putusan ini melahirkan perbedaan pandangan dari para pakar hukum. Namun menurut Habib, tiga putusan MK tersebut dinilai progresiv dalam Upaya perlindungan hak asasi manusia dan keadilan.
Dwi Sakti Muhammad Huda, S.H.I., M.H, Hakim Pengadilan Agama Tulang Bawang, yang memberi pandangan praktis atas kendala dan kebutuhan dalam pelaksanaan hukum keluarga di tingkat peradilan.
Dwi Sakti menyampaikan status anak di luar nikah di Indonesia mengalami perubahan signifikan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010. Berikut adalah beberapa poin penting terkait status anak di luar nikah pasca putusan MK.
Hubungan Keperdataan dengan Ayah: Anak di luar nikah memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya dan keluarga ayahnya, jika dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta alat bukti lain menurut hukum.
Dengan demikian, Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan kepastian hukum atas status anak di luar nikah dan melindungi hak-hak anak tersebut.
Acara ini menjadi ruang dialektika strategis antara akademisi, praktisi, dan mahasiswa untuk memahami arah perubahan konstitusi dan hukum di Indonesia.
Para peserta yang terdiri dari mahasiswa hukum, aktivis PMII, pengurus NU, serta dosen menyambut baik kegiatan ini dan berharap agar menjadi agenda rutin dalam literasi hukum di UMALA. (**)
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

METRO LAMPUNG — Diinformasikan kepada seluruh masyarakat Kota Metro Lampung khususnya yang berada di wilayah…

Foto : Tangkapan layar Mediamadina.com/Sabtu 19/07/2026/ Wartamania METRO LAMPUNG – Program studi wisata ilmiah…

METRO LAMPUNG — Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) menyerahkan hadiah…

METRO LAMPUNG — Ponpes Darul Darul Amal Lampung terus menunjukkan eksistensinya dengan berbagai terobosan pengenalan…

METRO LAMPUNG – Sebagai upaya memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal bagi masyarakat, Dinas Kesehatan (Dinkes)…