Foto: tangkapan layar antara/Ilustrasi main JUDOL, Musuh Nyata Lebih dari Narkoba
WARTAMANIA — Buat masyarakat umat manusia di seluruh dunia jangan pernah terjebak rayuan gombal para admin yang iming-imingi anda semua untuk meriah keuntungan besar. Berdalih Dengan iming-iming dapat untung dengan menang besar, justru anda akan masuk perangkap yang namanya judi online (JUDOL) yang kini kian meresahkan bahkan ancaman orang yang kecanduan main JUDOL akan hancur, baik ekonomi, jiwa dan rumah tangga bahkan sampai membunuh diri dan anaknya istri sendiri.
Jika hal ini dibiarkan dan pemerintah tidak segera menumpas praktik judi tersebut maka, rakyat Indonesia akan semakin hari semakin kacau, baik dari Remaja, Dewasa, Tua, Ibu Rumahtangga semua akan hancur kehidupan dirinya.
Seperti dikutip dari detik.com pada Kamis 24/07/2025, seperti halnya praktik judi online di Jawa Barat menyasar beragam kalangan. Berbagai kisah tragis mencuat, memperlihatkan dampak buruk yang dihadapi oleh para pelakunya.
Mulai harta yang lenyap, hingga kehidupan keluarga yang hancur.
Candu judi online atau judol ini tak mengenal usia, latar belakang, atau status sosial. Ketergantungan terhadap judi online menjadi ancaman nyata yang merusak tatanan sosial, finansial, dan mental mereka yang terlibat.
Berdasarkan data Polda Jawa Barat, sejak 2023 hingga Juni 2024, ada 29 tersangka yang telah ditangkap akibat kasus perjudian. Para pelaku tersebut ada yang berstatus mulai dari wiraswasta, buruh harian lepas, pelajar hingga ibu rumah tangga. Usia mereka mulai 18 tahun hingga 63 tahun.
Jawa Barat disebut sebagai provinsi tertinggi nilai transaksi judi yang mencapai Rp 3,8 triliun. Selain itu, pelaku judi di Jabar tercatat mencapai 535.644.
DA, pria 35 tahun asal Tasikmalaya, terjebak dalam lingkaran kecanduan judi online selama empat tahun. Dari awalnya iseng mencoba, kemenangan pertama yang ia raih justru menjadi awal kehancuran hidupnya.
“Yakin bahwa judi itu adalah candu. Untuk berhenti tidak sesederhana orang bayangkan. Kegilaan-kegilaan terjadi berulang, logika seperti hilang,” kata DA
DA mengisahkan bagaimana uang Rp 200 juta yang dikumpulkan selama empat tahun melayang begitu saja. Tabungan masa depan ludes. Dia pun terjebak utang.
“Ya namanya orang sudah mabuk judi, kita terjebak dalam asumsi atau keyakinan hawa nafsu kita sendiri. Padahal semuanya palsu, pada akhirnya tetap saja uang kita disedot bandar,” tutur DA.
Menang besar atau kalah besar menjadi cerita hari-harinya, karena tiada hari tanpa judol. Lingkar pertemanan yang juga memiliki kebiasaan yang sama, semakin membuat DA jatuh lebih dalam ke dalam candu judol.
“Foya-foya ketika menang, di-bully ketika kalah. Intinya jangan pernah coba-coba main judol, bahaya. Bandar tak akan pernah kalah,” kata DA,” ucap DA.
JUDOL MUSUH DALAM SELIMUT DI ZAMAN DIGITAL
Di era digital yang serba canggih ini, judi online telah menjadi ancaman besar yang mengintai masyarakat, terutama di Indonesia. Di balik kemudahan akses dan janji keuntungan instan, judi online menyimpan bahaya yang merusak dari berbagai perspektif, termasuk perspektif Islam. Judi online benar-benar menjadi musuh dalam selimut yang menggerogoti fondasi moral, sosial, dan spiritual masyarakat.
Judi online, yang sering kali dikemas dalam bentuk permainan yang menarik dan mudah diakses, menjebak banyak orang tanpa disadari, kata Murhaban, SH (Penyuluh Agama Islam KUA Paya seperti dikutip laman kemenag.go.id.
Banyak individu yang terjerat utang besar karena sulit mengendalikan keinginan untuk terus bermain dan berharap menang besar. Hal ini sering kali diikuti oleh stres, kecemasan, dan depresi. Studi menunjukkan bahwa ketergantungan pada judi online dapat memicu gangguan kesehatan mental yang serius, termasuk perilaku bunuh diri.
Tidak hanya berdampak pada individu, judi online juga membawa dampak negatif yang luas bagi masyarakat. Keluarga menjadi korban utama, dengan banyak hubungan yang rusak akibat perilaku judi yang tidak terkendali. Keretakan rumah tangga, perceraian, dan kekerasan domestik sering kali menjadi akhir dari kisah tragis para pecandu judi online.
Dari segi ekonomi, judi online mengalirkan uang masyarakat ke luar negeri, karena banyak situs judi online yang beroperasi dari luar negeri untuk menghindari hukum domestik. Hal ini mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan yang bisa digunakan untuk pembangunan ekonomi lokal. Selain itu, biaya sosial yang harus ditanggung pemerintah untuk mengatasi dampak negatif judi online, seperti layanan kesehatan mental dan rehabilitasi, sangat besar.
Islam tegas melarang segala bentuk perjudian, termasuk judi online. Dalam Surah Al-Maidah ayat 90, Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. (**)