banner 728x250

Kisruh Pupuk Jojog Memanas, Dua Lembaga Resmi Turun ke Babak Evaluasi Kinerja Kios

banner 120x600
banner 468x60

DPD GML IB, resmi mengambil langkah lebih jauh dengan melayangkan permohonan evaluasi kinerja terhadap kios pupuk

 

banner 325x300

Lampung Timur — Setelah sebelumnya ramai diberitakan di berbagai media online mengenai dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Pekalongan, kini kasus ini memasuki babak baru. Dua lembaga kontrol sosial, DPW PBSR Lampung Timur dan DPD GML IB, resmi mengambil langkah lebih jauh dengan melayangkan permohonan evaluasi kinerja terhadap kios pupuk bersubsidi Fatih Jaya kepada dinas terkait.

Langkah ini menandai bahwa persoalan tidak berhenti pada temuan lapangan dan sorotan publik semata — namun telah naik pada tahap administratif resmi yang menuntut jawaban dari pemerintah daerah.

“Kami melihat ada pola yang tidak bisa diabaikan. Setelah laporan masyarakat dan temuan lapangan, kini saatnya pemerintah daerah melakukan evaluasi nyata,” ujar salah satu perwakilan lembaga.

Surat bernomor 147/KDD/PBSR_GMLIB/LPG/XI/2025 menjadi dasar resmi permintaan evaluasi kinerja terhadap kios Fatih Jaya.

Dalam hal ini, lembaga kembali menegaskan dua temuan kunci:
1. Pupuk bersubsidi jatah Desa Jojog diduga dialihkan ke Desa Siraman, tanpa mekanisme yang sah.

2. Diduga ada unsur kesengajaan dalam tidak menyalurkan pupuk sesuai ketentuan e-RDKK.

Dua poin ini disebut sebagai indikasi kuat terjadinya praktik yang berpotensi melanggar aturan tata kelola pupuk bersubsidi.

“Setelah pemberitaan muncul, bukannya mereda, justru semakin banyak informasi yang masuk ke kami. Ini menjadi alarm bahwa masalah distribusi pupuk di wilayah tersebut tidak bisa dianggap sepele,” tegas pihak GML IB.

PBSR dan GML IB menegaskan bahwa surat evaluasi ini bukan tindakan emosional, melainkan langkah hukum yang berlandaskan regulas Perpres 6/2025,Permentan 15/2025 ,Permendag 4/2023, Perda 15/2013 tentang KIP UU Pelayanan Publik, Arsip, Pers, dan Ormas

Lembaga menilai, karena pupuk bersubsidi adalah skema yang dibiayai negara, setiap penyimpangan dalam proses distribusinya merupakan pelanggaran terhadap perbuatan hukum.

Dalam permohonan tersebut, dinas diminta memberikan jawaban tertulis dalam waktu 7 hari kerja, sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap Keterbukaan Informasi Publik.

Tembusan turut dikirimkan ke Inspektorat, DPRD Komisi II, hingga pengurus pusat organisasi, menunjukkan bahwa kasus ini kini mendapatkan perhatian serius dari banyak pihak.

Dengan langkah resmi ini, arah penanganan kasus kini berada di tangan pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Publik menunggu apakah dinas terkait akan melakukan audit distribusi memanggil pihak kios mengevaluasi izin dan pola penyaluran atau bahkan merekomendasikan tindakan hukum lanjutan

Bagi petani, evaluasi ini diharapkan mampu membuka tabir persoalan dan memperbaiki distribusi pupuk di masa mendatang. (**)

banner 325x300