METRO LAMPUNG — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kota Metro Lampung mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro Lampung, untuk memeriksa dugaan pungutan dan korupsi yang terjadi di SMP Negeri 8 Metro dan SMK Muhammadiyah 2 Metro Lampung.
Menurut Ketua KWRI Kota Metro Lampung, MK. Hanafi, SH, menuturkan, laporan sudah dimasukkan sejak 3 minggu yang lalu, dan berharap agar dugaan kecurangan yang terjadi di 2 sekolah tersebut agar dipanggil dan diperiksa terkait uang negara yang mereka kelola melalui dana BOS yang dikucurkan oleh pemerintah pusat.
“Segala bentuk kecurangan yang menimbulkan kerugian uang negara yang telah dipergunakan baik sekolah manapun, agar digunakan sebagai mestinya dan tidak menyalahi mekanisme yang ada,” ucapnya Hanafi di Sekretariat nya Jl. Raya Merdeka, Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro Lampung pada Rabu (21/05/2025).
Oleh karena itu, “kami dari KWRI Kota Metro berharap kejaksaan Negeri Kota Metro bisa melaksanakan tugas fungsinya mengingat laporan sudah masuk agar segera dilakukan pemeriksaan,” pintanya.
Hingga berita ini tayang, Kejaksaan Negeri Kota Metro melalui Kasi Pidsus belum memberikan keterangan atau jawaban nya terkait informasi ini. Sehingga, berita ini butuh informasi lebih lanjut untuk keberimbangan informasi ini. (**)