Wartamania, Metro — Jajaran pengurus LSM Trinusa dari sejumlah Kabupaten/kota di Lampung, berunjukrasa ke Kantor Kejaksaan Negeri Metro, Kamis (19/09/2024). Dalam aksi tersebut, para pengunjukrasa mempertanyakan tindak lanjut laporan terhadap dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Metro.
Koordinator aksi yang juga Ketua LSM Trinusa Kota Metro, Usman dalam orasinya menyebutkan, pihaknya mempertanyakan penanganan laporan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Metro, oleh Kejaksaan Negeri Metro.
“Kami mempertanyakan penanganan laporan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Metro, yang sebelumnya sudah kami sampaikan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Metro,” kata Usman.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Metro, Febi Resta Yudha yang menemui para pengunjukrasa, menyampaikan ungkapan terima kasih kepada jajaran LSM Trinusa dari sejumlah Kabupaten/kota di Lampung, yang memberikan dukungan kepada Kejari Metro terkait upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kota Metro.
“Terima kasih atas dukungan kepada Kejari Metro terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Kota Metro,” kata Febi Resta Yudha.
Ia juga memastikan, laporan dari LSM Trinusa sudah diterima dan sudah ditindaklanjuti, dan saat ini masih dalam proses telaah oleh Seksi Tindak Pidana Khusus. “Yang jelas laporan sudah ditindaklanjuti, sekali lagi terima kasih kepada jajaran LSM Trinusa,” ujar dia.
Diketahui, LSM Triguna Nusantara (Trinusa) Kota Metro melaporkan sejumlah kegiatan proyek fisik tahun anggaran 2023 pada Dinas PUTR ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro.
Tak hanya itu, mereka juga mempertanyakan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Lampung, atas kekurangan volume pekerjaan pada tujuh paket kegiatan tahun anggaran 2022 dengan nilai Rp 294 jutaan
Dalam surat laporan nomor 053/DPC-LSM TRINUSA/KOTA METRO/IX/2024, yang diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Metro, Mitha Olga Libieya, Rabu (11/09/2024), LSM Trinusa melaporkan dugaan korupsi pada sejumlah kegiatan fisik tahun anggaran 2023 pada Dinas PUTR Kota Metro, di antaranya:
Pekerjaan Rekonstruksi Jalan DR Sutomo senilai Rp 5,142 miliaran, pekerjaan Pembangunan Kantor Lurah Imopuro (tahap II) senilai Rp 858 jutaan, proyek Rehabilitasi Saluran Drainase Jalan Stadion Tejosari-Jalan Ahmad Yani senilai Rp 556 jutaan, serta pekerjaan Rehabilitasi Kantor Lurah Mulyojati senilai Rp 358 jutaan.
Sedangkan, terkait LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, LSM Trinusa mempertanyakan tindak lanjut dari temuan BPK tersebut, yang meliputi kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi kontrak, dan item pekerjaan yang tidak dapat dibayarkan dengan nilai total Rp 294 jutaan, pada tujuh paket pekerjaan tahun anggaran 2022, pada Dinas PUTR Kota Metro.
Adapun, temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung yang meliputi kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi kontrak, dan item pekerjaan yang tidak dapat dibayarkan, di antaranya pada Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan Nusantara, dengan kekurangan volume senilai Rp 68,775 jutaan, dan item pekerjaan yang tidak dapat dibayarkan sebesar Rp 5 juta.
Lalu, pada proyek Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara, kekurangan volume sebesar Rp 107,885 jutaan, dan item pekerjaan yang tidak dapat dibayarkan sebesar Rp 4 jutaan.
Selanjutnya, pada pekerjaan Pelebaran Jalan Kaca Piring, terdapat kekurangan volume sebesar Rp 2 jutaan dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp 38 jutaan. (*)




















