Metro Lampung – Hak seorang warga Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro Lampung, diduga dirugikan akibat tindakan Ketua RW 11 yang disinyalir membuat keterangan tidak benar dengan menyatakan bahwa warga tersebut bukan lagi bagian dari wilayah RW setempat. Akibatnya, warga tersebut tidak menerima bantuan sosial yang seharusnya menjadi haknya.
Dugaan tersebut mencuat setelah warga bersangkutan mengetahui namanya tidak tercantum dalam daftar penerima bantuan, meskipun secara administratif masih tercatat dan berdomisili di wilayah RW 11 Iringmulyo. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pihak RW diduga mengeluarkan keterangan tertulis atau lisan yang menyatakan warga tersebut sudah tidak lagi menjadi warganya.
Warga yang dirugikan mengaku terkejut dan kecewa atas tindakan tersebut. Ia menilai keputusan sepihak itu telah menghilangkan haknya sebagai warga negara untuk memperoleh bantuan sosial dari pemerintah, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
“Secara domisili saya masih tinggal di sini dan tidak pernah pindah. Namun tiba-tiba saya dinyatakan bukan warga RW 11, sehingga bantuan tidak saya terima pada 2024 lalu dikembalikan ke pusat,” ujar warga tersebut kepada awak media, pada Minggu 21 Desember 2025.
Wargapun menyesalkan perbuatan daripada perangkat yang paling bawah hingga ke dinas sosial metro, di mana tidak memberitahukan kalau bantuan tersebut telah keluar dan didapatkan pada tahun 2024 ke bawah. Sehingga bantuan tersebut sampai hangus dan dikembalikan ke pusat.
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik dan transparansi dalam pendataan bantuan sosial. Jika benar terjadi, tindakan membuat keterangan yang tidak sesuai fakta dapat berimplikasi hukum serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparatur lingkungan.
Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Ketua RW 11, Wito membantah kalau bukan dia yang membuat Keterangan tersebut dan dia mengelak.
“Bukan saya yang buatnya, tapi coba nanti saya tanya dulu sama pendampingnya. Nanti kita usahakan ke depannya dapat bantuan,” kilahnya.
Dengan kejadian ini, Pihak kelurahan diharapkan dapat segera melakukan klarifikasi dan penelusuran guna memastikan kebenaran informasi serta menjamin hak masyarakat terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Masyarakat pun berharap agar proses pendataan bantuan dilakukan secara adil, objektif, dan tidak disertai kepentingan pribadi, sehingga bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran.
Belum diketahui motif sebenarnya apa tujuan dari ketua rw 11 wito membuat Keterangan tersebut sehingga hilang dan merugikan masyarakat. (**)




















