METRO LAMPUNG — SMK Muhammadiyah 1 Metro Lampung diduga tarik uang seragam siswanya sungguh fantastis yaitu sekitar 1,5 juta. Hal ini diungkap oleh beberapa siswa di sekolah tersebut saat dikonfirmasi media ini.
Menurut para siswa kepada media ini, mereka membayar uang seragam sekolah itu sekitar 1 juta lebih antara 1.500.000-an.
“Saya bayar uang seragam itu satu juta lebih dapat 4 seragam. Dan kami bayarkan uang tersebut kepada sekolah,” ujar beberapa siswa di sekolah tersebut pada Senin (28/04/2025).
Hal ini sangat bertentangan dengan aturan Permendikbud, bahwa sekolah, baik Negeri maupun Swasta dilarang memungut atau bebankan kepada siswa karena sudah ada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dan, hasil investigasi media ini bahwa, dimana 4 atau 5 buah seragam sekolah tersebut itu berkisar antara 600-an ribuan saja di Konveksi.
Hal ini tentu, diduga menjadi ajang meraup keuntungan bagi Sekolah yang menarik dan membebankan siswa di Sekolah.
Sedangkan dalam aturan seperti kita ketahui bahwa:
Dalam PP 17, 2010, pemerintah secara tegas melarang setiap kegiatan penjualan seragam dan atribut sekolah di lingkungan sekolah. Larangan tersebut tertuang di dalam Pasal 181 dan Pasal 198 PP 17, 2010, yang berbunyi:
Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Pasal 198 berbunyi:
Dewan pendidikan dan atau komite sekolah atau madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Terhadap pendidik dan tenaga kependidikan yang melakukan penjualan seragam atau bahan seragam dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, dewan pendidikan dan atau komite sekolah atau madrasah yang melakukan penjualan seragam atau bahan seragam dikenai sanksi administratif.
Namun demikian, terdapat ketentuan mengenai pengadaan seragam sekolah bagi peserta didik atau siswa dalam Permendikbudristek 50, 2022.
Pada prinsipnya, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Adapun pihak sekolah dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat peserta didik, dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Namun demikian, dalam pengadaan pakaian seragam, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru.
Secara lebih khusus, pungutan seragam atau bahan seragam dalam tahapan penerimaan siswa didik baru PPDB diatur di dalam Pasal 27 ayat 1 huruf b angka 2 Permendikbud 1, 2021 yang menyatakan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Jika pihak sekolah “memaksa” peserta didik untuk membeli seragam atau bahan seragam dalam proses PPDB, maka sekolah dapat dilaporkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Layanan Informasi dan Pengaduan Kemendikbudristek dan atau dinas pendidikan provinsi atau Kabupaten Kota.
Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengaduan terhadap sekolah yang melanggar ketentuan tentang pengadaan seragam atau bahan seragam.
Hingga berita ini tayang, kepala SMK Muhammadiyah 1 Metro, Dwi, belum memberikan penjelasan terkait pungutan ini. Sehingga, berita ini butuh informasi lebih lanjut. (KWRI)