METRO — SMP Negeri 1 Metro menarik uang seragam Siswa Sekolah sungguh fantastis berkisar sekitar 1 juta lima ratus ribu rupiah. Hal ini terungkap saat media ini mendapatkan informasi dari sumber di sekolah tersebut.
Menurut sumber yang enggan disebut namanya mengatakan kalau mereka membayar uang saya karena itu sebesar 1 juta setengah mendapatkan 4 buah bahan seragam sekolah.
“Iya om kami membayar kan uang seragam sekolah sejuta lima ratus, kami bayar ke sekolah dengan mendapatkan 4 buah bahan seragam,” ujarnya sumber di sekolah setempat, Jalan Prawiranegara, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro Lampung, Kamis (10/04/2025).
Adapun jumlah siswa di SMP N 1 Metro ini berjumlah sekitar 900 an lebih. bayangkan, jika dikalikan 1500.000 per siswa jumlah 1 milyar lebih.
Sedangkan dalam aturan seperti kita ketahui bahwa:
Dalam PP 17/2010, pemerintah secara tegas melarang setiap kegiatan penjualan seragam dan atribut sekolah di lingkungan sekolah. Larangan tersebut tertuang di dalam Pasal 181 dan Pasal 198 PP 17/2010, yang berbunyi:
Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Pasal 198
Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Terhadap pendidik dan tenaga kependidikan yang melakukan penjualan seragam atau bahan seragam dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah yang melakukan penjualan seragam atau bahan seragam dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Ketentuan Pengadaan Seragam dan Bahan Seragam oleh Sekolah
Namun demikian, terdapat ketentuan mengenai pengadaan seragam sekolah bagi peserta didik atau siswa dalam Permendikbudristek 50/2022.
Pada prinsipnya, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Adapun pihak sekolah dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat peserta didik, dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Namun demikian, dalam pengadaan pakaian seragam, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.
Secara lebih khusus, pungutan seragam atau bahan seragam dalam tahapan penerimaan siswa didik baru (“PPDB”) diatur di dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b angka 2 Permendikbud 1/2021 yang menyatakan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Jika pihak sekolah “memaksa” peserta didik untuk membeli seragam atau bahan seragam dalam proses PPDB, maka sekolah dapat dilaporkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Layanan Informasi dan Pengaduan Kemendikbudristek dan/atau dinas pendidikan provinsi atau kabupaten kota
Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengaduan terhadap sekolah yang melanggar ketentuan tentang pengadaan seragam atau bahan seragam.
Hingga berita ini tayang, Kepala SMP Negeri 1 Metro tidak ada ditempat, dirinya belum memberikan keterangan/ tanggapannya terkait informasi ini. Sehingga, berita ini butuh informasi lebih lanjut. (Tim)