banner 728x250

Pencegahan Narkoba terus Dilakukan Meskipun Kegiatan Mencapai 100 Persen, BNN Metro: Sebanyak 10 Orang telah Direhab Tahun 2024

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

METRO LAMPUNG — BNN Kota Metro Lampung terus melakukan sosialisasi pencegahan narkoba meskipun telah melebihi kapasitas pencapaian 100%. Hal ini diungkapkan oleh kepala BNN Kota Metro Lampung, Gusti Iwan Wijaya kepada wartawan di ruang kerjanya pada Rabu, (06/11/2024).

Mantan Waka Polres ini menyebutkan, ada 10 orang yang telah direhab pada tahun 2024 ini. Dari 10 orang tersebut, 1 diantaranya direhab di Bogor, kemudian 2 orang di rehab di Kalianda Lampung Selatan. Sementara yang 7 orang sisanya itu rehab berjalan selama waktu yang BNN tetapkan, urainya.

banner 325x300

“Hal ini, lanjutnya, menindaklanjuti Instruksi Presiden nomor 20 tahun 2020. Dalam kegiatan tersebut kita melaksanakan sosialisasi kepada 22 OPD yang ada di Kota Metro,” cetusnya.

Adapun dalam kegiatan ke-22 OPD tersebut yaitu diantaranya sosialisasi narkoba, pembentukan satgas, lalu melakukan sampel terhadap pengecekan urine di 22 OPD tersebut.

Selain itu, masih kata Gusti, kita ada kegiatan yang namanya pemberantasan yang bekerjasama dengan Polres Metro yaitu, melaksanakan operasi di tempat-tempat hiburan, kos-kosan dan kemudian kita mengambil sampel terhadap anak pemuda yang ada di kota Metro, tambahnya.

Kemudian, ada lagi kegiatan kita yaitu rehabilitasi. Dalam melaksanakan kegiatan ini kita ada dua kegiatan, pertama ada rehab yang keinginan dari orang itu sendiri atau pecandu/pemakai, lalu ada juga limpahan dari pihak Kepolisian ataupun kejaksaan, paparnya.

Dirinya menegaskan bahwa BNN Metro hanya untuk pencegahan. Sementara kegiatan sidiknya itu dilakukan oleh BNN Provinsi, jelasnya.

Seperti kita ketahui, narkoba musuh besar bagi bangsa perlu kita berantas. Dan, BNN Metro pun sangat tegas melakukan pencegahan terutama di anak pendidikan usia sekolah dan remaja.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan. Adapun pengedar kita tidak beri ampun tetap akan diproses sesuai hukum pidana yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya. (Aini)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *