WARTAMANIA — Belum mengetahui siapa pemilik asli suatu bidang tanah yang ada di Kecamatan Wawai Karya Kabupaten Lampung Timur, sungguh sangat disayangkan, oknum Kepala Desa Mekar Karya Kecamatan Waway Karya sangat ceroboh sudah berani membuatkan surat hibah atau sporadik kepada salah satu oknum masyarakat yang berinisial H guna menguatkan kepemilikan suatu benda.
Konflik perkara hal semacam ini sudah lama terjadi. Dalam hal ini diketahui kedua belah pihak antara warga daerah sama yang berinisial I dengan H, sama sama penduduk sekitar saling mengklaim bahwa sama-sama memiliki tanah tersebut.
Kepala Desa Mekar kaya, Triono saat dikonfirmasi media ini menyebutkan kalau terkait tanah tersebut tidak ada masalah. “menurut saya tanah itu tidak bermasalah ataupun dalam sengketa,” ujarnya melalui WhatsApp nya Selasa sore (14/01/2025).
Bahkan ia mengatakan, “saya membuat surat hibah itu atas dasar surat asli yang bersangkutan. Dan, pengakuan beberapa saksi yang berbatasan dengan tanah tersebut,” ucapnya.
Selain itu dirinya menguraikan bahwa H, selaku pemilik tanah sudah menguasai tanah tersebut dari tahun 1987 kalau saya tidak salah. Dan sudah memenuhi kewajiban wajib pajak tanah tersebut dengan adanya khoir tanah tersebut, jelasnya melalui chatting WA.
Sementara itu di pihak narasumber yang berinisial I membeberkan kalau baru mengetahui surat sporadik tersebut. “Sebab kami ketika di lokasi itu berbenturan dengan pihak H. Oleh karena itu, dari pihak mereka memunculkan surat tersebut sehingga membuat suasana menjadi runcing kembali,” sesalnya.
Sumber menambahkan, sebelumnya pernah di rembukan di Balai Desa dan itu tidak sampai kesepakatan antara kami. Dan juga, awal mula pihak penjual bernama Hamami tidak pernah menjual tanah ke H. Sehingga dugaan kuat dipalsukan surat jual beli tersebut, paparnya sumber I.
“Kami akan terus perjuangkan hak kami sampai ketingkat manapun agar masalah ini menjadi terang benderang dan menjauhi konflik,” pungkasnya.
Media ini akan terus menelusuri terkait masalah ini. Dan ke depan akan meminta tanggapan dan kejelasan kepada pihak pengadilan. Sehingga, ke depan tidak ada lagi hal semacam ini, baik di tingkat Desa maupun tingkat Kota sehingga terciptanya suasana kondusif aman dan teratur di kehidupan ber masyarakat. (Aini)