banner 728x250

Oknum Kepsek SMP Negeri 1 Pekalongan Diduga Gelapkan Uang Seragam Siswa

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

WARTAMANIA — Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pekalongan inisial RM, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, diduga menggelapkan dana seragam siswa SMP setempat.

Hal ini terungkap saat adanya penemuan media terkait anggaran dana seragam sekolah pada tahun 2024 tersebut, belum terbayarkan di salah satu konveksi. Sehingga ini menguatkan adanya penggelapan dana tersebut.

banner 325x300

Para siswa kelas 7 SMP ini mengungkapkan, kalau mereka membayar uang seragam sebesar Rp1,5. Juta. Bahkan, salah satu seragam pramuka mereka belum diberikan hingga saat ini, namun uang sudah diberikan.

Hal ini jauh berbeda dengan fakta di lapangan bahwa, menurut salah satu konveksi yang ada di Metro, untuk empat jenis ragam tersebut itu maksimal sekitar 500 sampai Rp600.000 saja.

“Kami bayar uang seragam sekolah Rp1,5 juta, dapat 3-4 setel pakaian diantaranya, seragam olahraga, putih biru dan Pramuka. Namun, yang Pramuka belum Om, kami belum dapat,” ujar para siswa di sekolah setempat, pada Selasa (04/02/2025).

Ditemui diruangan nya, Kepsek tidak ada ditempat. “Sedang tidak masuk kata staf TU.” Begitupun dihubungi melalui WhatsApp nya, beliau tidak menanggapi. Sehingga berita ini butuh informasi lebih lanjut.

Kepada APH, agar segera periksa dugaan penyimpangan dan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri di SMP Negeri 1 Pekalongan ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 pasal 181 dan 198, baik pendidikan, tenaga pendidik, dewan pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dilarang untuk menjual bahan atau baju seragam.

Berikut isi pasal 181 PP No 17 Tahun 2010:

Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:

a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;

b. memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan;

c. melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik;

d. melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut isi pasal 198 PP No 17 Tahun 2010:

Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:

a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;

b. memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orang tua/walinya di satuan pendidikan;

c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;

d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;

e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas satuan pendidikan secara langsung atau tidak langsung.

Lebih lanjut dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 pasal 12, diatur bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru. Ketentuan ini berlaku baik setiap kenaikan kelas dan atau pada penerimaan peserta didik baru. (Tim)

 

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *