WARTAMANIA — Pungutan Uang Seragam di Sekolah SMP Negeri 3 Metro Mengagetkan sungguh fantastis. Selain pungutan seragam, sekolah ini juga diduga pungut uang Buku LKS kepada siswa.
Menurut sumber yang enggan disebut namanya mengungkapkan, kalau mereka membayar uang seragam sekolah mereka sebesar Rp1.500.000 dapat 4 seragam sekolah.
Kami bayar uang seragam itu sebesar Rp1.500.000. Dan untuk bayar buku LKS sebesar Rp140.000,” ucap sumber di sekolah setempat, Jl. Jendral Sudirman, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro Lampung, Selasa (18/022025).
Saat hendak dikonfirmasi di ruang kerjanya Kepala SMP Negeri 3 Metro Lampung sedang tidak ada di tempat.
“Sedang keluar mas,” kata salah satu Penjaga di sekolah tersebut.
Dalam PP 17/2010, pemerintah secara tegas melarang setiap kegiatan penjualan seragam dan atribut sekolah di lingkungan sekolah. Larangan tersebut tertuang di dalam Pasal 181 dan Pasal 198 PP 17/2010, yang berbunyi,
Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang,
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Pasal 198.
Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang,
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Terhadap pendidik dan tenaga kependidikan yang melakukan penjualan seragam atau bahan seragam dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah yang melakukan penjualan seragam atau bahan seragam dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Ketentuan Pengadaan Seragam dan Bahan Seragam oleh Sekolah
Namun demikian, terdapat ketentuan mengenai pengadaan seragam sekolah bagi peserta didik atau siswa dalam Permendikbudristek 50/2022.
Pada prinsipnya, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Adapun pihak sekolah dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat peserta didik, dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Namun demikian, dalam pengadaan pakaian seragam, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.
Apabila ketentuan tersebut dilanggar oleh sekolah, maka pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah dikenakan sanksi administratif berupa.
peringatan lisan.
peringatan tertuli.
penundaan kenaikan pangkat, golongan dan/atau hak-hak jabatan, atau
sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara lebih khusus, pungutan seragam atau bahan seragam dalam tahapan penerimaan siswa didik baru PPDB diatur di dalam Pasal 27 ayat 1 huruf b angka 2 Permendikbud 1/2021 yang menyatakan bahwa, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Jika pihak sekolah “memaksa” peserta didik untuk membeli seragam atau bahan seragam dalam proses PPDB, maka sekolah dapat dilaporkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Layanan Informasi dan Pengaduan Kemendikbudristek dan/atau dinas pendidikan provinsi atau kabupaten kota.
Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengaduan terhadap sekolah yang melanggar ketentuan tentang pengadaan seragam atau bahan seragam, kepada penyelenggara, ombudsman, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. (Tim)