WARTAMANIA — Dewan Etik DPD KWRI Provinsi Lampung minta KEJATI untuk segera periksa 3 kepala Sekolah SMA di Lampung Tengah diantaranya yaitu, SMA 1 Kota Gajah, SMA 1 Punggur dan SMA 1 Trimurjo.
Ketua dewan etik DPD KWRI Provinsi Lampung, Mustoha, mengatakan bahwa tiga sekolah tersebut diduga melakukan pungutan-pungutan juga dugaan penggunaan dana BOS tidak sesuai.
“Terutama, terkait masalah dugaan seragam dijual tidak sesua, Komite Sekolah dan penggunaan dana BOS diduga tidak sesuai dengan juklak/juknis banyak sekali kejanggalan, yang diduga di korupsi oleh 3 sekolah tersebut,” ucapnya di Sekretariat, Rabu (05/03/2025).
Dirinya membeberkan, dugaan pungutan Seragam Sekolah Rp1.500.000, – Rp2.000.000, dikali jumlah Siswa. Komite Sekolah 3 hingga 4 juta diduga dikali jumlah Siswa. Dana BOS diduga dikorupsi hingga 500 jutaan, urainya.
Adapun jumlah siswa, lanjut nya SMA N 1 Punggur berjumlah sekitar 1020 Siswa, SMA N 1 Kota Gajah berjumlah sekitar 1296 Siswa, dan untuk Siswa SMA N 1 Trimurjo berjumlah 580 Siswa, jelasnya.
KWRI meminta kepada Kejati Lampung untuk segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala Sekolah yang diduga melakukan pungli seragam sekolah, Komite ataupun dugaan korupsi dana BOS, sesuai undang-undang yang berlaku, pintanya.
Hingga berita ini tayang, ketiga Kepala Sekolah tersebut belum memberikan tanggapannya terkait informasi ini. Sehingga, berita ini butuh informasi lebih lanjut. (Tim)