banner 728x250

Bantah Tidak ada..! Oknum Pemilik Ruko di 16c Metro Diduga Rusak dan Hapus Trotoar Pejalan Kaki

banner 120x600
banner 468x60

METRO LAMPUNG — Salah seorang oknum pemilik Ruko yang ada di 16c Kota Metro Lampung berinisial T, diduga merusak/penghapusan trotoar milik hak pejalan kaki. Namun mirisnya, pemilik Ruko ini membantah kalau ada trotoar yang dirusaknya atau di hilangkannya.

Penting diketahui, ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi.

banner 325x300

Sanksi untuk penghancuran trotoar diatur dalam Pasal 406 KUHP, yaitu pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp300 juta.

Penjelasan
• Pasal 406 KUHP mengatur tindak pidana penghancuran, perusakan, atau penghilangan barang yang merupakan milik orang lain.

Trotoar merupakan bagian dari jalan raya dan fasilitas umum yang disediakan pemerintah untuk pejalan kaki. →
Membongkar trotoar tidak boleh dilakukan sembarangan dan memerlukan izin terlebih dahulu.

Melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan, termasuk trotoar, dapat dikenai sanksi pidana.

Pemilik Ruko berinisial T, saat dikonfirmasi tim media membantah dengan adanya trotoar tersebut. Sejatinya, ia mengelak kalau dirinya tidak merusak trotoar dan trotoar tersebut tidak ada, kilahnya saat di konfirmasi melalui sambungan teleponnya pada Jum’at (18/03/2025).

“Gak ada-gak ada, memang seperti itu dari dulu seperti itu gak ada trotoar,” bantahnya.

 

Masyarakat sekitar yang paham persis dengan keadaan semula menyebutkan bahwa, kalau Trotoar itu ada ketika itu dan Trotoar tersebut dibagi menjadi tiga dengan terputus-putus di selah dengan jalan mobil masuk ke Ruko.

“Dahulunya itu kan ada bengkel Om. Dulu itu ada tiga Trotoar posisinya terputus-putus, dan Ruko itu kan dulu posisinya lebih tinggi. Jadi, diratain aja mungkin maksud dia,” ungkapnya sumber yang identitasnya dirahasiakan.

“Kejadian itu sekitar 2 tahun yang lalu. Dahulu itu Bengkel, Billiard segala macam, dan diselah jalan sekitar 5 meter untuk mobil masuk, dibagi menjadi tiga posisinya dulu itu,” tambahnya.

Sebelumnya, melalui PLT Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Metro saat dikonfirmasi oleh Tim melalui sambungan telepon menyebutkan tidak ada izin dan kami  tidak pernah memberikan izin untuk penghapusan Trotoar tersebut. Sehingga, ini menjadi atensi. Sebab, perusakan atau penghapusan trotoar sangat merugikan, merampas hak bagi pengguna pejalan kaki sehingga tidak lagi nyaman bagi pejalan kaki.

Kedepan, KWRI akan melaporkan hal ini kepada pihak berwajib atau berwenang.(KWRI)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *