Opini Redaksi
Oleh: Muhammad Aini
Di tengah maraknya promosi dan iklan permainan judi online (judol) di media sosial, masyarakat diimbau untuk lebih waspada. Berdasarkan hasil penelusuran sejumlah lembaga keamanan siber dan pengamat teknologi, permainan judol sebenarnya bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga banyak mengandung unsur penipuan yang merugikan para pemain.
Fenomena judi online kembali mencuat setelah banyak warga mengaku kehilangan uang dalam jumlah besar akibat tergiur janji kemenangan mudah. Platform-platform tersebut kerap menggunakan sistem algoritma yang telah diatur untuk memastikan pemain kalah dalam jangka panjang. Dalam beberapa kasus, situs bahkan menghilang setelah menarik dana dari pemain.
Modus ini dijalankan oleh jaringan pelaku kejahatan siber, baik dari dalam maupun luar negeri. Mereka memanfaatkan media sosial, aplikasi pesan instan, hingga situs palsu yang meniru platform resmi. Sementara korban utamanya adalah masyarakat umum, terutama kalangan muda yang tergoda oleh iklan “cuan cepat tanpa modal besar”.
Lonjakan kasus penipuan judi online tercatat meningkat signifikan sejak awal tahun 2025. Data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menunjukkan ribuan laporan masuk setiap bulannya, dengan tren yang terus naik hingga November ini.
Modus penipuan ini tersebar luas di berbagai wilayah Indonesia. Sebagian besar berawal dari tautan yang disebar melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Telegram, yang mengarahkan korban ke situs luar negeri tanpa izin operasi di Indonesia.
Banyak pemain tergoda karena iming-iming hadiah besar dan testimoni palsu dari akun-akun yang seolah sudah “menang jutaan rupiah”. Padahal, sistem permainan sudah dirancang agar peluang menang sangat kecil. Selain itu, lemahnya literasi digital dan tekanan ekonomi membuat sebagian orang mengambil risiko tanpa memahami konsekuensinya.
Pelaku biasanya memancing calon korban untuk mendaftar dan melakukan deposit kecil. Setelah korban mulai “merasa menang”, sistem diatur agar mereka terus bermain dan menambah modal. Ketika nominal yang disetorkan semakin besar, akun bisa diblokir atau saldo tiba-tiba hilang. Beberapa situs bahkan mencuri data pribadi pengguna untuk dijual di pasar gelap.
Imbauan dan Tindakan
Pihak kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa semua bentuk judi online adalah ilegal. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan situs atau promosi mencurigakan. Pemerintah juga terus melakukan pemblokiran terhadap ribuan domain judol setiap minggunya.
“Tidak ada permainan judi online yang benar-benar menguntungkan pemain. Pada akhirnya, semua dirancang untuk menguras uang dan data pribadi korban.”
Bermain judol sebenarnya bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga bentuk penipuan terselubung yang menargetkan masyarakat awam. Kesadaran dan kewaspadaan menjadi benteng utama agar tidak terjerumus dalam jebakan digital yang merugikan. (**)







