banner 728x250

Dewan Pers mengingatkan Semua Pihak untuk Menjunjung Tinggi dan Menghormati Kemerdekaan Pers

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Foto:  Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, tangkapan layar Sukabumiupdate.com, Minggu 28/09

JAKARTA – Dewan Pers mengingatkan kepada semua pihak untuk menjunjung tinggi dan menghormati kemerdekaan Pers. Pernyataan ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, lewat siaran pers tertulisnya, Minggu 28/09 usai menerima pengaduan terkait pencabutan akses peliputan Jurnalis Televisi CNN Indonesia.

banner 325x300

Dewan Pers pun meminta pihak Istana Kepresidenan agar mengembalikan akses peliputan jurnalis televisi CNN Indonesia yang dicabut usai bertanya soal keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Presiden Prabowo Subianto.

“Dewan Pers meminta, agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” kata Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, seperti dikutip kompas.com, Minggu (28/9/2025).

Dewan Pers telah menerima pengaduan soal pencabutan kartu identitas wartawan Istana Kepresidenan dari reporter CNN Indonesia.

Dewan Pers mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi dan menghormati kemerdekaan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pihak Istana diminta memberikan penjelasan mengenai pencabutan kartu identitas wartawan CNN Indonesia tersebut.

“Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana,” kata Komaruddin.

IJTI Ingatkan Pidana

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) juga merespons peristiwa pencabutan kartu identitas reporter Istana tersebut, yakni jurnalis CNN Indonesia bernama Diana Valencia, usai yang bersangkutan bertanya soal MBG di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik,” kata IJTI dalam siaran pers atas nama Ketua Umum Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan.

Menurut IJTI, pertanyaan soal keracunan MBG yang diajukan Diana Valencia kepada Prabowo sesuai dengan kode etik jurnalistik dan sesuai kepentingan publik. “IJTI meminta penjelasan kepada Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden atas peristiwa ini,” kata IJTI.

Tindakan pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi. “?
IJTI mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00,” kata IJTI. (Kompas.com/Wartamania)
Sumber berita: Kompas.com.
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *