Mispiran yang berada di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
LAMPUNG TIMUR — Sungguh kejadian sangat memilukan menimpa seseorang pemuda bernama Mispiran yang berada di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Pasalnya dirinya merasa tidak pernah mendapatkan surat panggilan dari Pengadilan Agama Sukadana, namun tiba-tiba ia pun mendapat kabar dari Komsun, (Paman istrinya) bahwa dirinya telah diputuskan cerai dengan istrinya (Ernawati) yang saat ini bekerja di luar negeri.
Pada Rabu siang 2 Juli 2025, sumber bernama Mispiran menyambangi Kantor GML Lampung Timur menceritakan proses penceraian yang di anggap janggal menimpa dirinya.
“Saya kaget mendengar informasi yang di sampaikan oleh Paman dari istri saya bernama Komsun, bahwasanya saya telah digugat cerai oleh istri saya yang bekerja di luar negeri,” keluhnya.
“Ernawati, istrimu sudah gugat cerai, dan sudah terima Akta Cerai nya dari Pengadilan Agama Lampung Timur,” ucap sumber Mispiran meniru ucapan Komsun di GML.
Mendengar hal itu, dirinya merasa kaget. Pasalnya, selama ini ia tidak pernah mendapat kan surat panggilan gugatan cerai dari Pengadilan Agama Lampung Timur.
Ia menduga, semua ini ada kejanggalan. Bahkan, Mispiran merasa tidak pernah pindah dari alamat tempat tingal yang dia tempati saat ini.
Sementara itu, ditemui di kediamannya Desa Labuhan Ratu 09, Komsun, Paman dari istri nya menerangkan kalau 2 tahun yang lalu mertua dari Mispiran minta tolong kepada dirinya untuk urus perceraian antara Ernawati dan Mispiran.
Pada suatu hari, Komsun menghubungi rekannya yang bekerja di Kantor Urusan Agama (KUA) Labuhan Ratu.
“Saya minta tolong sama kawan kerja di KUA Labtu. Dia mengarahkan saya dan memberikan no telpon. Tidak lama dari itu saya telpon, kami berjanjian di pertigaan Desa Pakuan Aji untuk menyerahkan persaratan dan buku nikah,” ucapnya Komsun kepada GML.
Masih kata dia, “beberapa bulan kemudian saya di telpon di beritahukan bahwa surat Akta Cerai atas nama Ernawati sebagai penggugat itu sudah ada untuk di ambil. Lalu, saya tanya Akta Cerai yang buat suami Ernawati mana. Jawab si pengurus misterius yang dirahasiakan Paman nya ini, “biar aja dia yang ambil sendiri,” ucapnya sang Paman Ernawati meniru ucapan misterius.
Menanggapi hal itu, jajaran GML-IB Lampung Timur menduga bahwa dalam pengurusan gugatan cerai yang di tujukan ke pada Mispiran tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang di atur oleh undang undang tentang perkawinan dan perturan yang ada di Pengadilan Agama.
Kuat dugaan:
1. Memalsukan alamat tergugat
2. Mengunakan saksi palsu
“Dan apabila proses di Pengadilan tidak sesuai dengan mekanisme yang di buat oleh Pengadilan Agama, itu bisa di batalkan secara hukum. Siapa saja yg terlibat dalam pengurusan gugatan cerai tersebut bisa di pidana. Maka, kami akan mengambil langkah, langkah-langkah hukum,” tegas Safarudin.
Hingga berita ini tayang, Pengadilan Agama, KUA Labuhan Ratu serta Aparatur Desa Labuhan Ratu terkait belum berhasil dikonfirmasi. Sehingga, berita ini butuh informasi lebih lanjut guna keberimbangan suatu informasi. (Tim)