Kasus Dugaan SK Perpanjangan Tenaga Kontrak Tahun Anggaran 2025 di Kota Metro Lampung Terus Diusut Polda Lampung

banner 120x600
banner 468x60

LAMPUNG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung gerak cepat untuk ungkap adanya dugaan tindak pidana soal perpanjangan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Tenaga Kontrak Tahun Anggaran 2025 di Kota Metro, Lampung.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya menyatakan bahwa pihaknya tengah memgumpulkan bahan dan keterangan terkait persoalan ini.

banner 325x300

“Saat ini masih dalam pengumpulan keterangan,” ucap Dery (3/6/25) dilansir senator.id.

Terkait hal ini, senator mencoba meminta klatifikasi kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Welly Adiwantra.

Sayang, pesan singkat yang dikirim lewat aplikasi WhatsApp hari ini, Rabu (4/6/25) tidak mendapat respon dari calon terkuat Sekda Kabupaten Lampung Tengah itu.

Untuk diketahui, ada dugaan rekayasa atas penerbitan ratusan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Kerja Tenaga Kontrak Tahun Anggaran 2025 di Kota Metro.

Sumber Senator.id mengungkapkan bahwa rekayasa SK ini dilakukan dengan membuat nama penerima SK seolah-olah sudah menjadi tenaga kontrak di tahun sebelumnya.

“Padahal nama yang tercantum di dalam SK itu belum menjadi tenaga kontrak di tahun sebelumya. Aneh kan…orang sebelumnya belum jadi tenaga kontrak, eh tahun 2025 dapat SK perpanjangan,” ujar sumber yang minta namanya dirahasiakan.

Data yang Senator.id dapat, ada 387 tenaga kontrak baru yang diangkat sejak Januari 2025 dan ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Welly Adiwantra.

Dikatakannya, dengan terbitnya SK itu, maka maka BKPSDM Kota Metro sudah menabrak UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Undang-undang ini melarang instansi pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer baru mulai 1 Januari 2025. Hal ini berarti tidak ada lagi pengangkatan pegawai non-ASN atau nama lainnya, kecuali Pegawai ASN, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” tegasnya.

Hingga berita ini tayang, pihak BKSDM belum memberikan hak jawabannya terkait informasi ini guna keberimbangan. Sehingga, berita ini butuh informasi lebih lanjut.

(sen)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *