banner 728x250
Metro  

Komisi III Bakal memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait dalam Upaya Pembatasan Tindak Asusila, hingga Mengevaluasi izin Tempat-tempat Usaha

banner 120x600
banner 468x60

METRO LAMPUNG – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menangkap aspirasi masyarakat, terkait praktik prostitusi online dan pergaulan bebas, serta keterkaitannya dengan lonjakan kasus Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS) di Provinsi Lampung.

Hal itu menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat, wabil khusus kaum ibu yang mengadukan kekhawatirannya, terkait maraknya praktik prostitusi online lewat aplikasi dan jejaring media sosial.

banner 325x300

Komisi III bakal memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait, dalam upaya pembatasan tindak asusila, hingga mengevaluasi izin tempat-tempat usaha yang diduga turut serta memfasilitasi pelaku-pelaku prostitusi.

Langkah-langkah itu bertujuan menemukan solusi dan mengantisipasi, serta menekan sebaran kasus HIV/AIDS yang diperkirakan Dinkes Provinsi Lampung, bakal terus melonjak dari tahun-tahun sebelumnya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Metro, Ancilla Hernani mengatakan, pihaknya secepatnya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dinas terkait, guna mengurai permasalahan dan menentukan langkah minimalisasi praktik prostitusi.

“Komisi II akan memanggil dinas terkait dalam jangka waktu dekat ini. Kita akan mengundang mereka untuk mencari langkah-langkah solutif dan antisipatif, terkait prostitusi dan seks bebas di kalangan remaja, atau penyakit sosial masyarakat,” kata Ancilla saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu, 21/5/2025.

Politisi PDI Perjuangan itu menyebut, Kota Metro yang dikenal dengan visi Kota Pendidikan dan Kota Religius, tentu harus keras dalam penegakan aturan, menyikapi praktik prostitusi.

“Kota Metro ini punya visi sebagai Kota Pendidikan, juga sebagai kota yang religius. Maka dengan adanya isu praktik prostitusi dan seks bebas, atau tindakan-tindakan asusila semacamnya, tentu isu ini akan membuat resah masyarakat dan menyisakan kesan yang tidak baik,” tegasnya.

Provinsi Lampung yang notabenenya memiliki kultur budaya yang kuat dan beragam, ditambah sekitar 96,26 persen penduduk yang beragama Islam, seyogyanya menjadi salah satu daerah yang menolak keras perilaku asusila, yang menjadi salah satu penyebab meningkatnya kasus HIV/AIDS.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui peningkatan jumlah pengidap penyakit HIV/AIDS di Lampung, dari tahun ke tahun cukup signifikan. Salah satu penyebab lonjakan angka tersebut, diduga dikarenakan maraknya praktik prostitusi.

Data statistik menunjukkan jumlah kasus HIV di Lampung pada 2022 mencapai 730 orang. Sedangkan pada 2023, jumlah pengidap kasus HIV/AIDS di Lampung meningkat drastis mencapai 5.643 orang. Pada 2024, Dinkes Provinsi Lampung memperkirakan, ada sekitar 10.093 orang mengidap HIV/AIDS, namun yang ditemukan baru 6.570 orang.

Ancilla Hernani menegaskan, pihaknya secara khusus meminta Satpol PP, untuk meningkatkan pengawasan, melakukan sidak, serta mengevaluasi kembali perizinan rumah penginapan, hotel, indekos, serta tempat hiburan yang diduga kuat disalahgunakan oleh konsumennya, sebagai tempat prostitusi atau seks bebas.

“Jadi, fungsi pengawasan itu harus ditegakkan kembali, jangan sampai ada stigma yang berkembang, bahwa perbuatan asusila semacam itu bebas dilakukan di hotel, tempat penginapan, indekos dan lain sebagainya,” tandasnya

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *