METRO LAMPUNG — Pelayanan Polres Metro Polda Lampung melalui Kaur Yan Min Sat Intelkam dalam pengurusan dokumen salah satunya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sangat baik dan cepat. Hal ini dibuktikan oleh media ini saat mengantarkan Keluarga membuat SKCK untuk persyaratan melamar suatu pekerjaan, pada Selasa 05 Agustus 2025 di Polres setempat Jalan P. Diponegoro 6 Kota Metro Lampung.
Pembuatan SKCK ini bisa anda lakukan melalui offline maupun online. Adapun melalui offline, anda bisa langsung datang ke pelayanan yang telah disediakan oleh Polres Metro atau Kantor Polri daerah terdekat anda.
Tetapi, jika anda ingin membuat SKCK secara online, itu bisa dilakukan dengan mendownload aplikasi yang bernama POLRI PRESISI yang ada di Play Store berwarna biru dan ada logo Polri.
Namun, ada satu hal yang sangat penting dan perlu diperhatikan sebelum anda membuat SKCK, anda harus mengaktifkan BPJS agar tidak terkendala saat melakukan pendaftaran SKCK.
Pemberlakuan kepesertaan JKN aktif ini dimulai sejak 1 Agustus 2024 lalu untuk penerbitan SKCK.
Adapun persyaratannya seperti dikutip dari s.id Polres Metro bahwa persyaratan ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan harus dipersiapkan dalam pembuatan SKCK yaitu;
Permohonan Datang Langsung atau Offline
1. FC Kaka
2. FC KTP
3. BPJS
4. Pas Foto 4×6 6 lembar (Latar merah)
5. Rumus Sidik Jari
6. Lampiran SKCK yang lama
Permohonan Online
1. FC KK
2. FC KTP
3. FC BPJS
4. FC Reg Pendaftaran
5. Bukti Pembayaran Briva
6. Pas Foto 4×6 6 lembar
Melalui Kaur Yan Min Sat Intelkam menyebutkan, kalau saat ini untuk pembuatan SKCK itu secara online melalui aplikasi POLRI PRESISI.
“Jadi di situ kita upload data, registrasi pendaftaran dengan melampirkan bukti pembayaran sebesar Rp30.000 dengan pembayaran melalui online pembayaran Briva Bank BRI,” ucapnya.
Ia pun menerangkan, kalau Pengoperasian hal semacam ini sudah dimulai sejak awal April sudah diterapkan seluruh jajaran Polri di Indonesia.
Dirinya berpesan pada masyarakat untuk aktif BPJS karena hal itu syarat untuk penerbitan SKCK. Dan terpenting saat ini, mereka tidak diperbolehkan kembali untuk menerima uang cash, semua pembayaran bisa dilakukan melalui online, pungkasnya. (**)