WARTAMANIA — Pemerintah Indonesia melalui Menteri ESDM menerapkan aturan kalau Warung-warung/pengecer tidak diperbolehkan lagi menjual Gas. Aturan baru ini mulai diberlakukan sejak 1 Ferbarui kemarin. Dimana Wakil Menteri ESDM menyerukan kepada masyarakat agar membeli Gas, langsung ke Pangkalan resmi Pertamina.
Hal ini dilakukan agar subsidi dari pemerintah dapat tepat sasaran serta menghindari hal kecurangan seperti penimbunan dan sebagainya.
Subsidi ini diberikan kepada warga yang ekonomi menengah ke bawah yang terdaftar di DTKS, dan juga para pelaku usaha UMKM serta rumah tangga.
Dengan diterapkannya aturan baru ini, tim media ini menelusuri beberapa fakta ke warung-warung salah satunya yang ada di Kabupaten/Kota Metro Lampung Timur. Tak jauh perbatasan Metro Lampung Timur masih banyak warung menjual seperti biasanya. Artinya, ini tidak mengindahkan aturan ini pemberlakuan baru ini.
Salah satu warung saat dikunjungi dan dikonfirmasi media ini sekaligus juga bantu mensosialisasikan aturan Baru pemerintah ini, pemilik warung tidak mengetahui, bahkan mungkin belum mengetahui sama sekali terkait aturan ini.
“Saya dengar-dengar sih iya memang, kalau nggak salah seperti itu. Tapi saya tidak paham dan bagaimana prosedurnya agar tetap bisa berjualan Gas,” ucap salah seorang pemilik Warung pada Minggu Pagi, (02/02/2025).
Mendengar keluhan tersebut, media ini memberikan sosialisasi terkait aturan pemerintah, dengan memberikan informasi kepada pemilik warung salah satunya dengan pembuatan nomor induk berusaha (NIB) agar bisa berjualan Gas. Sehingga terdaftar di NIB, nantinya status Pengecer menjadi Pangkalan resmi.
Dengan begitu, otomatis harga pembelian masyarakat kecil akan sama merata dengan aturan pemerintah yaitu sebesar Rp20.000 untuk wilayah Lampung. Kebijakan ini mungkin berbeda dengan wilayah lain.
Di tempat terpisah, Warung yang tak jauh dari lokasi pertama pun senada, kalau belum mengetahui hal tersebut. Dengan lantang dirinya mengatakan, “udah biarin aja gak jualan juga nggak apa-apa, saya biasa ngambil cuma dikit-dikit aja kok mas,” kata salah seorang pemilik Warung.
Sementara itu, pihak Dinas Perdagangan terkait ataupun itu Pertamina, dikonfirmasi belum ada tanggapan. Apakah hal ini tidak adanya sosialisasi atau bagaimana, sehingga berita ini butuh informasi lebih lanjut ke depannya seperti apa penerapan guna menerapkan aturan. (**)