Pemkot Metro Melalui Dinas Terkait Diduga Mandul Tak Mampu Tertibkan Pedagang Pasar Pagi Kopindo yang Melanggar Aturan

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

METRO LAMPUNG — Pemerintah Kota Metro Lampung melalui dinas terkait seperti Dinas Perdagangan (Perindag) dan Satpol PP diduga mandul tidak berfungsi dan tidak mampu menertibkan para pedagang yang melanggar aturan berjualan di badan jalan.

Seperti kita ketahui, berjualan di badan jalan melanggar tidak diperbolehkan.
Berjualan di badan jalan, atau di trotoar, dapat melanggar beberapa aturan hukum dan dapat dikenakan sanksi. Pelanggaran ini bisa termasuk Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan daerah terkait ketertiban umum. Sanksinya bisa berupa denda, kurungan, atau bahkan pencabutan izin usaha.

banner 325x300

Seperti dikutip dari portal.dephub.go.id pada Sabtu 28 Juni menyatakan bahwa
sanksi bagi perusak prasarana jalan tersebut merupakan lampiran dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 26 Tahun 2015 Tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi pidana atau denda juga dikenakan kepada orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi prasarana jalan.

“Sesuai pasal 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan,alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengaman pengguna jalan sesuai pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun

Berjualan di badan jalan, termasuk di trotoar, dapat melanggar beberapa peraturan dan dikenakan sanksi. Secara umum, berjualan di badan jalan melanggar fungsi jalan sebagai fasilitas umum untuk lalu lintas dan pejalan kaki.

Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):

Pasal 12 ayat (2) mengatur tentang larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Pasal 274 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi yang melanggar, yaitu pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Namun faktanya, belasan tahun hingga saat ini, pedagang yang berada di Pasar pagi Kopindo Kota Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro Lampung ini tampak aman-aman saja. Dan, ini diduga terkesan pembiaran ataukah ada kongkalikong terselubung.

Kenapa dikatakan demikian, karena penelusuran media ini menemukan adanya dugaan pungutan yang dilakukan oleh 4 sampai 5 orang, masing-masing menarik lapak-lapak dagang tersebut hingga menghasilkan puluhan juta.

Oleh karena itu, ini pun menjadi atensi para APH tentunya, karena hal ini dikeluhkan oleh lapak-lapak tersebut. Sedangkan di posisi lain pedagang ini pun melanggar aturan yang ada.

Mengenai hal ini, sangat disayangkan saat penelusuran media sumber yang mengaku menarik uang puluhan juta tersebut enggan membocorkan siapa dalang sebenarnya dibalik pungutan tersebut. sehingga, kedepan bisa terbongkar praktik sesat ini.

Hingga berita ini tayang, Dinas Perdagangan Kota Metro dan Satpol-PP Kota Metro belum memberikan hak jawab kenapa ini bisa terjadi. Sehingga berita ini butuh informasi lebih lanjut guna keseimbangan informasi. (Tim)

 

 

 

 

 

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *