METRO LAMPUNG – Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Metro telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Robby K Saputra, yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro.
Kejaksaan Negeri Metro telah menetapkan Robby sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan proyek peningkatan Jalan Dr. Soetomo di Kota Metro pada 29 Agustus 2025.
Syafrudin, yang merupakan anggota tim Humas Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Metro, mengkonfirmasi bahwa permohonan praperadilan tersebut telah disetujui.
“Dengan keputusan ini, statusnya akan kembali seperti semula. Namun, biasanya jika praperadilan ini diterima, penyidik dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga KPK akan melakukan penyidikan lagi dengan memperhatikan kekurangan dari praperadilan sebelumnya,” ujarnya.
Menurut informasi dari sipp. pn-metro. go. id, hakim memberikan keputusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh permohonan praperadilan dari Pemohon;
2. Menyatakan bahwa Penetapan Pemohon sebagai Tersangka, yang tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Metro Nomor: TAP-01/L. 8. 12/Fd. 2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025, adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,
3. Menyatakan bahwa segala keputusan atau penetapan dari Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka berlandaskan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Metro Nomor: TAP-01/L. 8. 12/Fd. 2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 terkait Pemohon adalah tidak sah;
4. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan;
5. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah NIHIL;
Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Mohammad Rizal Al Rasyid dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, 29 September 2025.
Di sisi lain, tersangka lain yang juga ditetapkan oleh Kejari Metro, Dadang Haris, selaku Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Kota Metro, telah mengajukan permohonan praperadilan yang akan disidangkan pada 6 Oktober mendatang.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Metro telah menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Dr Sutomo pada malam hari, 29 Agustus 2025.
Salah satu di antaranya adalah Robby K Saputra, mantan Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Metro, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Kemudian ada Dadang Haris yang saat itu menjabat sebagai Kabid Bina Marga Dinas PUTR Metro, Lampung. Dua rekanan lainnya adalah UR dan TJS.
Keempat tersangka ini diduga terlibat dalam tindakan korupsi terkait pekerjaan peningkatan atau rekonstruksi jalan yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar. (**)