LAMPUNG — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menghapuskan pungutan uang komite di seluruh sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK) dan sekolah luar biasa (SLB) Negeri di Provinsi itu.
“Kami akan membuat Peraturan Gubernur Lampung terkait aturan tidak boleh menarik uang komite dari siswa lagi sekarang,” ujar dia dalam keterangan di Bandarlampung, Kamis (05/06/2025).
Ia mengatakan kebijakan tersebut mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026, sedangkan seluruh kebutuhan operasional sekolah akan ditanggung penuh melalui APBD Provinsi Lampung.
“Berapa kebutuhan sekolah, saya bantu anggarannya nanti. Tapi semua harus membantu saya juga, kita sama-sama perbaiki pendidikan,” katanya.
Dia menjelaskan upaya tersebut menjadi bagian dari visi pemerintah daerah dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan pendidikan berkualitas di Provinsi Lampung, tanpa diskriminasi ekonomi. (**)