METRO LAMPUNG – Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HMPS HKI) Universitas Ma’arif Lampung sukses menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-1 pada Kamis, 25 September 2025 di Kampus setempat.
Dengan mengusung tema “Transformasi Menuju HMPS HKI yang Kolaboratif, Inovatif, dan Kontributif”, kegiatan ini menjadi momentum penting dalam perjalanan organisasi mahasiswa di tingkat program studi.
Acara dibuka dengan sambutan Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA-U), Fikri Muzakki. Ia memberikan apresiasi atas terselenggaranya RAT pertama ini sebagai langkah maju bagi HMPS HKI.
“Saya mengapresiasi diselenggarakannya acara ini. Ke depannya diharapkan bisa lebih kompak lagi dan banyak inovasi. Pengurus baru, semangat baru,” ungkapnya Fikri dalam sambutan.
Selanjutnya, Ketua HMPS HKI masa khidmat 2023–2024, Husain Fadhil Arrasyid, S.H., menyampaikan kilas balik kepengurusan sebelumnya sekaligus permohonan maaf atas segala kekurangan. Ia mengakui masa kepemimpinannya merupakan fase transisi sehingga adaptasi berjalan cukup lambat.
“Awal saya menjadi ketua adalah masa transisi dan saya terlalu lambat untuk beradaptasi hingga akhirnya tertinggal. Mahasiswa Hukum Keluarga harus paham betul tentang peraturan yang berlaku di hukum positif Indonesia, khususnya Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Perkawinan. Itu harus benar-benar dikuasai tanpa ada keraguan ketika dipertanyakan,” tegasnya.
Kepala Program Studi HKI, Dr. Ahmad Mukhlisin, M.H.I., turut memberikan arahan penting dalam sambutannya. Menurutnya, RAT bukanlah akhir dari sebuah periode, melainkan awal dari kepengurusan baru yang lebih baik.
“Ini bukan akhir, tapi awal dari terbentuknya kepengurusan yang baru. Ambil pelajaran dari kepengurusan kemarin, serap yang baik dan tinggalkan yang buruk. Mahasiswa HKI harus aktif dalam organisasi yang berfaham Ahlussunnah Wal Jamaah An-Nahdliyah, baik intra maupun ekstra kampus,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa ke depan, mahasiswa HKI diwajibkan melampirkan bukti aktif organisasi sebagai syarat mengikuti ujian munaqasyah.
RAT ke-1 HMPS HKI ini tidak hanya menjadi forum pertanggungjawaban dan regenerasi kepengurusan, tetapi juga ruang refleksi serta pijakan untuk melangkah lebih solid.
Dengan semangat kolaboratif, inovatif, dan kontributif, diharapkan HMPS HKI Universitas Ma’arif Lampung mampu melahirkan program-program progresif yang bermanfaat bagi mahasiswa, masyarakat, maupun pengembangan keilmuan di bidang Hukum Keluarga Islam. (**)