METRO LAMPUNG — UPTD Wilayah II Samsat Kota Metro Lampung mensosialisasikan bahwa pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) itu akan diperpanjang hingga bulan Oktober 2025.
Selain itu, Samsat Metro mengajak Masyarakat untuk manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga Oktober. Hal itu dilakukan guna kemajuan dan pembangunan khususnya Metro.
Kegiatan yang dilakukan di Aula Kecamatan dan Kecamatan Metro Timur pada Selasa pagi 12 Agustus 3025 ini, juga berkolaborasi dengan Jasa Raharja serta OPD terkait seperti BPPRD, Perizinan, Bank Lampung, Capil dan Kesehatan.
Kepala UPTD Wilayah II Samsat Metro, Soleha, kepada Wartawan menjelaskan kalau Samsat Kota Metro Lampung mensosialisasikan dan membuka pelayanan di masing-masing 5 Kecamatan yang ada di Kota Metro.
Iya menyebutkan, kalau perpanjangan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor itu akan diperpanjang mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025 mendatang.
“Kami berkumpul bersama para Lurah tadi untuk memberitahukan dan mensosialisasikan bahwa pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) itu diperpanjang hingga Oktober. Selain itu juga ada promo tambahannya,” ucapnya Soleha.
Adapun promo tambahan tersebut yang dimaksud adalah, di mana mutasi kendaraan yang masuk ke Lampung itu dibebaskan denda pajak dan digratiskan setahun ke depan, jelasnya.
Selian itu, untuk terkait dengan kolaborasi bersama dengan Pemkot Metro dan jasa Raharja, itu dinamakan Pick Up Service. Untuk Samsat itu melalui Samsat Keliling (Samling) pelayanan pajak kendaraan bermotor, tambahnya.
“Manfaatkan keputihan Pajak Kendaraan Bermotor ini sehingga, kita bisa bermanfaat untuk pembangunan daerah Lampung khususnya Kota Metro,” ajaknya. (**)