METRO LAMPUNG — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro Lampung, akan segera menindaklanjuti terkait adanya dugaan pengrusakan atau penghapusan trotoar yang ada di Jl. Soekarno Hatta 16c Metro Barat.
Melalui Kabid Penegakan Perda, Yoseph, bahwasanya dirinya bersama Tim akan segera turun hari ini untuk mengkroscek trotoar tersebut.
“Kami akan segera kroscek dan koordinasi dengan Dinas PUPR Kota Metro. Karena ini akan kami cek, apakah sudah ada surat permohonan penghapusan atau belum,” ucapnya di ruang kerjanya Pol PP Kota Metro Lampung, pada Selasa (22/04/2025).
“Yang jelas, akan kami cek dan akan berkoordinasi terkait hal ini. Mungkin dua sampai tiga hari ini akan kami informasikan kembali, tambahnya.
“Akan tetapi, lanjut nya, untuk cek lokasi, kami akan segera turun hari ini, karena ini berita sudah naik dan akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Diberitakan pada edisi sebelumnya,
salah seorang oknum pemilik Ruko yang ada di 16c Kota Metro Lampung berinisial T, diduga merusak trotoar milik pejalan kaki. Namun mirisnya, pemilik toko ini membantah kalau ada trotoar yang dirusaknya atau di hilangkannya.
Penting diketahui, ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat 1 Undang-undang LLAJ. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi.
Sanksi untuk penghancuran trotoar diatur dalam Pasal 406 KUHP yaitu, pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp300 juta.
Penjelasan
• Pasal 406 KUHP mengatur tindak pidana penghancuran, perusakan, atau penghilangan barang yang merupakan milik orang lain.
Trotoar merupakan bagian dari jalan raya dan fasilitas umum yang disediakan pemerintah untuk pejalan kaki.
Membongkar trotoar tidak boleh dilakukan sembarangan dan memerlukan izin terlebih dahulu.
Melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan, termasuk trotoar, dapat dikenai sanksi pidana.
Pemilik Ruko berinisial T, saat dikonfirmasi tim media membantah dengan adanya trotoar tersebut. Sejatinya, ia mengelak kalau dirinya tidak merusak dan trotoar tersebut tidak ada, kilahnya saat di konfirmasi melalui sambungan teleponnya pada Jum’at 18 April 2025. (Tim KWRI)