banner 728x250

SMK Muhammadiyah 2 Metro Barat Diduga Pungut Biaya Seragam dan Komite Sungguh Fantastis

banner 120x600
banner 468x60

METRO LAMPUNG — SMK Muhammadiyah 2 Metro Barat diduga pungut biaya seragam siswa di atas 1 juta lebih. Selain pungutan seragam sekolah-sekolah ini pun memungut dana komite sekolah hingga jutaan rupiah.

Menurut penelusuran media ini bahwa murid di sekolah tersebut mengaku kalau mereka membayar uang itu dengan cara dicicil.

banner 325x300

“Kami bayar baju dapat 4 hingga 5 seragam dengan biaya di atas 1 juta lebih kami bayar ke sekolah dan juga untuk komite itu jutaan Om,” ucap sumber yang enggan sebut namanya di sekolah setempat,  pada Rabu (16/04/2025).

Saat ditemui di ruangannya Kepala SMA Muhammadiyah 2 Metro Barat belum berhasil dikonfirmasi.

 

Sedangkan dalam aturan seperti kita ketahui bahwa:

Dalam PP 17, 2010, pemerintah secara tegas melarang setiap kegiatan penjualan seragam dan atribut sekolah di lingkungan sekolah. Larangan tersebut tertuang di dalam Pasal 181 dan Pasal 198 PP 17, 2010, yang berbunyi:

Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:

a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Pasal 198 berbunyi:

Dewan pendidikan dan atau komite sekolah atau madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:

a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Terhadap pendidik dan tenaga kependidikan yang melakukan penjualan seragam atau bahan seragam dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, dewan pendidikan dan atau komite sekolah atau madrasah yang melakukan penjualan seragam atau bahan seragam dikenai sanksi administratif.

Namun demikian, terdapat ketentuan mengenai pengadaan seragam sekolah bagi peserta didik atau siswa dalam Permendikbudristek 50, 2022.

Pada prinsipnya, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Adapun pihak sekolah dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat peserta didik, dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

Namun demikian, dalam pengadaan pakaian seragam, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru.

Secara lebih khusus, pungutan seragam atau bahan seragam dalam tahapan penerimaan siswa didik baru PPDB diatur di dalam Pasal 27 ayat 1 huruf b angka 2 Permendikbud 1, 2021 yang menyatakan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Jika pihak sekolah “memaksa” peserta didik untuk membeli seragam atau bahan seragam dalam proses PPDB, maka sekolah dapat dilaporkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Layanan Informasi dan Pengaduan Kemendikbudristek dan atau dinas pendidikan provinsi atau Kabupaten Kota.

Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengaduan terhadap sekolah yang melanggar ketentuan tentang pengadaan seragam atau bahan seragam.

Hingga berita ini tayang, Kepala SMK Muhammadiyah 2 Metro Barat belum memberikan keterangan atau tanggapannya terkait informasi ini. Sehingga, berita ini butuh informasi lebih lanjut. (Tim KWRI)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *