banner 728x250

SMK N 1 Pekalongan Diduga Pungut Seragam Sekolah Siswa Sungguh Fantastis Rp1.700.000

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

LAMPUNG TIMUR — SMK Negeri 1 Pekalongan Lampung Timur menarik uang seragam Siswa Sekolah sungguh fantastis berkisar sekitar 1 juta tujuh ratus ribu rupiah. Hal ini terungkap saat media ini mendapatkan informasi dari sumber di sekolah tersebut.

Menurut sumber yang enggan disebut namanya mengatakan kalau mereka membayar uang saya karena itu sebesar Rp1.700.000 mendapatkan 4 buah bahan seragam sekolah.

banner 325x300

“Iya om kami membayar kan uang seragam sekolah Rp1.700.000, kami bayar ke sekolah dengan mendapatkan 4 buah bahan seragam, ujarnya sumber di sekolah setempat, Jl. Bengkok, Sidodadi, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, Jum’at (11/04/2025).

Selain pungut biaya seragam sekolah, sekolah ini pun diduga pungut uang Komite hingga jutaan rupiah kepada siswa yang sangat fantastis.

Sedangkan dalam aturan seperti kita ketahui bahwa:

Dalam PP 17/2010, pemerintah secara tegas melarang setiap kegiatan penjualan seragam dan atribut sekolah di lingkungan sekolah. Larangan tersebut tertuang di dalam Pasal 181 dan Pasal 198 PP 17/2010, yang berbunyi:

Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:

a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Pasal 198

Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:

a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Terhadap pendidik dan tenaga kependidikan yang melakukan penjualan seragam atau bahan seragam dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah yang melakukan penjualan seragam atau bahan seragam dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Ketentuan Pengadaan Seragam dan Bahan Seragam oleh Sekolah
Namun demikian, terdapat ketentuan mengenai pengadaan seragam sekolah bagi peserta didik atau siswa dalam Permendikbudristek 50/2022.

Pada prinsipnya, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Adapun pihak sekolah dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat peserta didik, dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

Namun demikian, dalam pengadaan pakaian seragam, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.

Secara lebih khusus, pungutan seragam atau bahan seragam dalam tahapan penerimaan siswa didik baru (“PPDB”) diatur di dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b angka 2 Permendikbud 1/2021 yang menyatakan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Jika pihak sekolah “memaksa” peserta didik untuk membeli seragam atau bahan seragam dalam proses PPDB, maka sekolah dapat dilaporkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Layanan Informasi dan Pengaduan Kemendikbudristek dan/atau dinas pendidikan provinsi atau Kabupaten Kota.

Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengaduan terhadap sekolah yang melanggar ketentuan tentang pengadaan seragam atau bahan seragam.

Hingga berita ini tayang, Kepala SMK Negeri 1 Pekalongan belum memberikan keterangan/ tanggapannya terkait informasi ini. Sehingga, berita ini butuh informasi lebih lanjut. (Tim KWRI)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *